Pertanyaan:
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Bolehkah menyemir sebagian dari rambut, misalnya menyemir ujungnya saja atau bagian atasnya saja?”
Jawaban:
Menyemir rambut dengan menggunakan warna hitam, telah dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memerintahkan untuk menghilangkan uban dan menghindari warna hitam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيَّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ وَ اجْتَنِبُوا اْلأَسْوَدَ
“Hilangkan ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna hitam.”
Telah diriwayatkankan pula adanya ancaman bagi yang melakukannya. Ini menunjukkan haramnya menyemir rambut dengan warna hitam.
Adapun menyemirnya dengan warna selain hitam, pada dasarnya diperbolehkan, kecuali sampai pada batas menyerupai orang-orang kafir, maka hal tersebut diharamkan, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka.”
Syekh Shalih al-Fauzan telah menfatwakan tentang hukum mengubah warna rambut hitam ke warna lain, “Ini tidak boleh, karena tidak ada alasan yang membolehkan untuk mengubahnya, karena warna hitam bagi rambut adalah keindahannya, bukan mengotorinya sehingga harus diubah. Juga karena (mengubah dari warna hitam ke warna lain) adalah menyerupai wanita-wanita kafir.”
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Hukum Anak Tiri Dalam Islam, Doa Menyembuhkan Kesurupan, Jokam Artinya, Syarat Cincin Kawin Dalam Islam, Doa Agar Di Sukai Banyak Orang, Apa Perbedaan Suhuf Dan Kitab